Infosumbar.net – Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada November pada 2024 mendatang.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” kata Guspardi, minggu(3/3/2024)
Menurutnya, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai hak inisiatif dari DPR. Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, memang diusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024,ungkap politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menjelaskan sejauh ini pihak pemerintah
belum juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada. Revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Jadi kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah dan tetap dilaksanakan 27 November 2024.
Sementara itu, Mahkamah konstitusi (MK) melalui putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/202 juga memerintahkan agar agenda politik pilkada serentak tetap dilkasanakan sesuai jadwal 27 November 2024. Karena dalam pertimbangannya MK mengingatkan potensi tumpah tindih
dengan tahapan pemilu 2024 jika Pilkada dimajukan ke September.
Oleh karena, itu, diharapkan kepada penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) agar tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Dimana disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024. ” Artinya pihak penyelenggara pemilu mesti tetap menyiapkan berbagai agenda dan tahapan pilkada kedepan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.