Infosumbar.net – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan pihaknya akan segera membahas tentang kepastian jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Ya..kepastian pelaksanaan pilkada serentak akan dibahas di masa sidang yang akan dibuka besok,” ujar Guspardi, Senin , (15/1/2024)
Menurutnya yang menentukan jadwal pelaksanaan pilkada serentak adalah komisi II DPR bersama pemerintah. Sedangkan KPU hanya menyelenggarakan pemilu yang berpedoman dan tunduk serta melaksanakannya sesuai amanat undang-undang, ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil sumbar 2 no urut 2 itupun menjelaskan jadwal pilkada serentak 2024 untuk seluruh daerah di Indonesia sudah di atur didalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ( UU Pilkada) tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Dalam UU 10/2016 sudah tercamtum bahwa pilkada itu di dilaksanakan bulan November. Sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya bagi KPU, apa yang diperintahkan dalam UU, itu yang harus dilaksanakan sebagai penyelenggara pemilu, ulas Pak Gaus ini.
Nah, terkait pilkada itu mau dimajukan, tentu perlu dilakukan revisi terbatas terkait UU Pilkada. Dan itu sudah dilakukan oleh badan legislasi (Baleg) DPR RI dan sudah menjadi hak inisiatif DPR. Saat masuk masa persidangan hari Selasa ini, tinggal lagi akan dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI dalam hal ini komisi II. “Pembahasan di tingkat baleg sudah selesai berikutnya dikirimkan ke pemerintah, selanjutnya tinggal menunggu supresnya saja,” Pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Sebelumnya Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024 adalah pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.