Infosumbar.net – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi, jumlah pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan umum (Pemilu) ke depan, akan mencapai angka 8.000-10.000 kasus.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi perhatian publik menjelang pemilihan umum (Pemilu).
“Bawaslu seharusnya selalu mawas dan terus meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi masalah netralitas ASN ini,” kata Guspardi dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Legislator asal Sumatera Barat ini menyatakan banyak menerima laporan tentang adanya fenoma, ketika seorang kepala daerah dimana dalam pencalonannya didukung oleh partai politik (parpol) tertentu, namun setelah menjabat ia meminta ASN dipimpinnya untuk mendukung parpol pengusungnya.
Dilain sisi ada juga kecendrungan dari oknum-oknum ASN yang mungkin memanfaatkan situasi agar dapat promosi jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.
“Makanya peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu teramat penting dilakukan dalam memantau, menyelidiki dan menegur sampai memberikan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran supaya bisa memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar ,” ujar politikus PAN itu.
Sebab, dengan segala kewenangan yang dimilikinya, Bawaslu punya landasan kuat untuk mengawal, bagaimana ASN itu bisa netral. “Bawaslu harus pro aktif mengawasi sikap dan tindakan dari ASN,” tutur Pak Gaus ini
Pada prinsipnya, ASN memang punya hak pilih, tapi hanya dapat ditunjukkan di bilik suara. Para ASN di harapkan tidak mengekspresikan dukungan mereka ke salah satu pasangan calon maupun kepada peserta pemilu
Oleh karena itu, Bawaslu mesti melakukan tindakan preventif dan rajin mengimbau para ASN agar tegak lurus, sesuai aturan yang berlaku. Dia menilai langkah proaktif Bawaslu dalam menyikapi ketidaknetralan ASN adalah sebuah keniscayaan yang harus selalu terjaga. Apalagi, jumlah ASN sangat besar dan biasanya mereka merupakan tokoh di daerah tempat tinggal mereka.
“Hendaknya Bawaslu harus secara konsisten dan terus menerus menyuarakan tentang netralitas ASN ini secara berkesinambungan,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto
mengingatkan, kepada para ASN untuk tidak mengekspresikan dukungan mereka ke salah satu peserta pemilu.
Sebab, kata dia, hal tersebut dapat mengganggu kestabilan pelayanan publik. ASN tidak punya hak untuk mengekspresikan secara terbuka dukungannya karena itu akan mengganggu konsentrasi atau fokus mereka dalam bekerja.
“Dan tentu saja kalau mereka tidak netral, itu akan mengganggu pelayanan publik sehingga berjalan tidak adil dan diskriminatif,” jelas Agus.