infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Jasa Raharja Hingga Kemendagri Gencarkan Sosialisasi Soal Implementasi Pasal Penghapusan Data Ranmor Bagi Pajak Menunggak

26 Januari 2023 - 17:59 WIB
in Nasional
RahmatbyRahmat
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Jasa Raharja Hingga Kemendagri Gencarkan Sosialisasi Soal Implementasi Pasal Penghapusan Data Ranmor Bagi Pajak Menunggak

Infosumbar.net– Jasa Raharja Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Diskusi itu dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang juga melibatkan sejumlah pengamat, media massa, pemangku kebijakan dan lainnya.


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengaku bahwa hingga Desember 2022 kemarin hampir separuh masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” katanya dalam kegiatan FGD bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta, Rabu (25/01/2023).

BACA JUGA :   Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.

IKLAN

“Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022 terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%. Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” tuturnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, kata Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” jelasnya.

Sementara Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

BACA JUGA :   Mendagri Apresiasi Salah Satu Kepala Daerah di Sumbar, Sebut 'Ketua Kelas'-nya Bupati

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujarnya.

Disisi lain, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menambahkan, bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Dengan diimplementasikannya pasal tersebut, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA :   BMKG Ingatkan Fenomena Perubahan Iklim Kian Mengkhawatirkan

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

FGD tersebut juga dihadiri Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A. Suzana, Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Bul)



IKLAN

Related Posts

Mendagri Apresiasi Salah Satu Kepala Daerah di Sumbar, Sebut ‘Ketua Kelas’-nya Bupati

Mendagri Apresiasi Salah Satu Kepala Daerah di Sumbar, Sebut ‘Ketua Kelas’-nya Bupati

29 Maret 2023
Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023 Nilai Lima Kriteria Ini Termasuk Standar Kualitas Toilet

Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023 Nilai Lima Kriteria Ini Termasuk Standar Kualitas Toilet

28 Maret 2023
Jika Batal Tuan Rumah World Cup U-20, FIFA Bekukan Indonesia? Ini Ancamannya

Jika Batal Tuan Rumah World Cup U-20, FIFA Bekukan Indonesia? Ini Ancamannya

26 Maret 2023
Tepat pada HUT RI ke-77 tahun, FIFA+ luncurkan lambang resmi Piala Dunia U-20 2023

Tolak Israel, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali

26 Maret 2023
Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran

Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran

24 Maret 2023
Promo Ramadhan dari PLN, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Rp 200 Ribuan

Promo Ramadhan dari PLN, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Rp 200 Ribuan

24 Maret 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Jalan Penghubung Dua Nagari di Agam Amblas, Dishub Pasang Rambu

Mutasi Polri, Dua Kapolres di Sumbar dan Jenderal Bintang Tiga Asal Agam Diganti

Buka Saat Tarawih, Polisi Amankan Dua Jerigen Tuak di Solok

Hujan Deras dang Angin Kencang Kembali Sebabkan Pohon Tumbang di Kota Solok

Mikroplastik : Bagaimana Dampaknya Bagi Lingkungan

Peringatan Dini Cuaca BMKG: Waspada Hujan Lebat pada Siang hingga Sore pada Wilayah Berikut

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022