Padang (infosumbar) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Selasa 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, dalam sepekan ke depan ada 66 daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Hal ini mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
“Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” katanya.
Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini yaitu, pada kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
“Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym, dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat,” ucapnya.
Sementara, untuk daerah pada PPKM Level 2 ada kelonggaran dengan maksimal 75 persen di semua sektor. Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.
Selanjutnya, untuk sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa, itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan. (nou)