Infosumbar.net – MK mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi II DPR RI Gispardi Gaus mengatakan pihaknya menghormati putusan MK itu dan meminta semua pihak, termasuk pemerintah dapat menjalankan putusan MK terkait gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, tapi baru dilantik pada 2019.
“Harus kita hormati putusan MK yang memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” kata Guspardi, Senin ( 25/12/2023).
Menurutnya, dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya baru dilakukan 2019 yang terdiri dari 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati, ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Poitisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 no urut 2 itu menegaskan, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para kepala daerah sekaligus Para Pemohon baru dilantik pada 2019.
Apabila masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tentunta tak utuh selama lima tahun.
Artinya, masa jabatan kepala daerah yang akan berlanjut hingga tahun 2024, yakni bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019.
Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023, ulas Pak Gaus ini
Oleh karena itu, diharapkan bagi 48 kepala daerah yang dilantik tahun 2019 agar segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri guna menindaklanjuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
Dilain sisi dengan putusan MK yang mengabulkan akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 akan berakhir 2024, harus dimaknai dan dimanfaatkan oleh kepala daerah bersangkutan, supaya dapat menyelesaikan program- program pembangunan di daerah masing- masing demi kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MK telah mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.
Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.