Infosumbar.net – Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung konsep dan langkah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang berkomitmen untuk menjaga hak masyarakat adat termasuk tanah ulayat adat Minangkabau yang ada di Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Guspardi saat berbicara pada acara kuliah umum di Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, sekaligus menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN yang menjadi pemateri dengan tema “Sinergitas Pemerintah, Ninik Mamak dan Cadiak Pandai untuk Mengatasi Masalah Pertanahan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur” Selasa (20/6).
Guspardi menjelaskan bahwa masalah pertanahan memang menjadi concern dan komitmen kami di Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, untuk membenahi berbagai permasalahan dan sengkarut pertanahan di Indonesia,” papar Politisi PAN itu.
Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu menambahkan, persoalan pertanahan ini tidak bisa diselesaikan dengan jalan sendiri-sendiri. Tidak bisa hanya diselesaikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Begitu juga tidak bisa juga diselesaikan hanya oleh ninik mamak sebagai pemangku adat, walaupun tanah tersebut milik kaum. Harus ada kebersamaan dan sinergitas dalam menyelesaikan masalah pertanahan ini.
Dan hebatnya lagi di ranah Minang ini ada “tungku tigo sajarangan”, yang merupakan kepemimpinan yang saling berkaitan terdiri dari penghulu (niniak mamak), alim ulama, dan cerdik pandai (cadiak pandai). Masing-masing memiliki peranan berbeda yang berguna mengatur dan membangun kehidupan warga masyarakat adat.
“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Pak Hadi karena beliau ternyata melampaui pemikiran yang saya sampaikan. Beliau menyampaikan akan menjadikan penyelesaian tanah ulayat di Sumatera Barat ini menjadi icon kementrian ATR/BPN. Sungguh luar biasa langkah strategis pak Menteri inj,” ujar Pak Gaus ini.
Guspardi memberikan apresiasi terhadap konsep penataan pengelolaan dan pemeliharaan serta bagaimana kesinambungan tanah ulayat tetap dipertahankan sebagai eksistensi masyarakat adat Minangkabau di Sumbar.
Lebih lanjut, Guspardi memaparkan, kehadiran Menteri ATR/BPN di ranah Minang tersebut bukan hanya sekedar memberikan gagasan dan wawasan melalui ceramah umum di kampus.
“Tetapi lebih dari itu, beliau ingin menindaklanjuti dengan berdialog langsung dengan pemangku adat di ranah Minang, dalam rangka mencarikan solusi terbaik terhahadap masalah pertanahan, khususnya masalah tanah ulayat di Sumatera Barat, termasuk masalah tanah ulayat yang terkena pembebasan jalan tol Padang – Pekan Baru yang masih belum selesai,” tambah Guspardi yang bergelar Datuk Batuah ini.
Kementerian ATR/BPN, terang Guspardi, juga sudah menyiapkan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Dengan pemberian HPL kepada otoritas adat, maka secara sah negara mengakui otoritas adat untuk mengelola tanah ulayat mereka. Jadi siapapun investor atau pengusaha yang hendak menggunakan tanah ulayat, baik untuk pariwisata maupun perkebunan dan lain sebagainya, maka harus memiliki perjanjian dengan otoritas adat terlebih dahulu,” ungkapnya.
Hal itu, merupakan langkah maju. “Harapannya masalah tanah ulayat di Sumatera Barat bisa berdaya guna dan berhasil guna secara optimal,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.