Infosumbar.net- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Rapat Paripurna ini sendiri digelar pada masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
“Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Kata “setuju” secara serentak dilontarkan hampir seluruh peserta menjawab pertanyaan Sufmi Dasco Ahmad.
Atas kesepakatan tersebut, sejumlah provinsi di Papua mengalami pemekaran, sehingga saat ini di Indonesia memiliki 37 Provinsi.
Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi empat kabupaten/kota yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Ibukota Papua Selatan sendiri berada di Kabupaten Merauke.
Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi delapan kabupaten/kota yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Sedangkan Ibukotanya direncanakan berada di Kota Nabire.
Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki sembilan kabupaten/kota. Sembilan kabupaten/kota tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga. Ibukotanya berada di Wamena bersama dengan pusat pemerintahan Kabupaten Jayawijaya. (Ism03)