Tren Batu Akik ternyata tak selamanya berdampak positif. Di kawasan Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh penemuan batu akik jenis Giok Aceh sebanyak 20 ton justru memicu konflik.
Konflik terjadi lantaran warga setempat marah kepada pendatang yang tak berkomitmen menjalankan moratorium pengambilan batu alan yang akan diolah menjadi batu akik tersebut.
Dalam moratorium yang dikeluarkan melalui Keputusan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, baik pendatang maupun warga setempat dilarang mengambil bahan batu akik terhitung sejak 5 Februari – 8 Maret 2015.
Namun sejumlah pendatang dari luar Gampong Krueng Isep melanggar moratorium tersebut dan tetap mengambil batu. Warga setempat pun marah dan mengejar warga pendatang dengan senjata tajam.
Beruntung aksi tersebut segera dilerai oleh pihak kepolisan dan aparat TNI di lokasi, sehingga tak ada korban dalam peristiwa ini. Saat ini aparat keamanan masih ditempatkan di lokasi untuk berjaga-jaga.
Menurut Kepala Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya Samsul Kamal, diberlakukannya Moratorium tersebut karena saat ini Pemerintah setempat sedang menyusun aturan terkait penambangan batu alam.
Aturan tersebut disusun untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan yang bisa timbul akibat penambangan batu alam tersebut. Apalagi Nagan Raya adalan penghasil utama Batu Akik di Aceh.
Data Walhi Aceh dan Gabungan Pencinta Batu Alam Aceh menyebutkan setidaknya ada 1.000 orang yang menambang batu alam untuk dijadikan batu akik setiap harinya di Nagan Raya.