infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

20 Januari 2023 - 16:40 WIB
in Nasional
RahmatbyRahmat
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

Infosumbar.net– Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, Kemenkominfo, pengamat transportasi, dan media massa itu, digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/01/2023).

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam diskusi tersebut.

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

BACA JUGA :   Pemerintah Melalui Kemenhub Mulai Bahas Jalur Mudik Lebaran 2023
IKLAN

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Sementara Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.

BACA JUGA :   Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Terkait hal itu, kata Yusri, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Disisi lain, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman mengaku bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” jelasnya.

Dibeberkannya, penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan.

“Namun kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara. Secara umum setuju, hanya saja bagimana caranya supaya peringatan ini sampai ke masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nurhasan Ismail menyampaikan terkait dukungan terhadap implementasi pasa 74 UU 22 Tahun 2009. Menurutnya, peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

BACA JUGA :   Jasa Raharja Hingga Kemendagri Gencarkan Sosialisasi Soal Implementasi Pasal Penghapusan Data Ranmor Bagi Pajak Menunggak

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” ujarnya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan. “Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki dibengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel,” tutupnya.

Diketahui, FGD tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa, Doffier Zamahsyari. (Bul)

IKLAN

Related Posts

Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

28 Januari 2023
Kemenkumham Deteksi Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia Masih Berlangsung

Kemenkumham Deteksi Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia Masih Berlangsung

28 Januari 2023
Anda Punya Kendaraan Listrik? Siap-siap untuk Patuhi Aturan yang Segera Diumumkan Pemerintah

Anda Punya Kendaraan Listrik? Siap-siap untuk Patuhi Aturan yang Segera Diumumkan Pemerintah

27 Januari 2023
Jasa Raharja Hingga Kemendagri Gencarkan Sosialisasi Soal Implementasi Pasal Penghapusan Data Ranmor Bagi Pajak Menunggak

Jasa Raharja Hingga Kemendagri Gencarkan Sosialisasi Soal Implementasi Pasal Penghapusan Data Ranmor Bagi Pajak Menunggak

26 Januari 2023
Persiapan Mudik Lebaran 2023, Jasa Raharja Bersama Kemenhub dan Korlantas Polri survei Jalur Pantai Selatan

Persiapan Mudik Lebaran 2023, Jasa Raharja Bersama Kemenhub dan Korlantas Polri survei Jalur Pantai Selatan

25 Januari 2023
Pemerintah Melalui Kemenhub Mulai Bahas Jalur Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Melalui Kemenhub Mulai Bahas Jalur Mudik Lebaran 2023

23 Januari 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Shin Tae-yong panggil 2 pemain berusia 16 tahun ke TC Timnas U-20 persiapan Piala AFC 2023

Pemkab Solok Terima Penghargaan Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten, Terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Badan Rescue NasDem dan Garnita Salurkan Bantuan Korban Banjir di Batu Busuak Padang

Wagub Audy Joinaldy Akui Capaian Vaksinasi PMK di Provinsi Sumbar Masih Cukup Rendah

6 Keunikan Tradisi Bajapuik dalam Adat Minangkabau

Dukung Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Rutan Padang Teken Kerjasama Bersama Stakeholder

Populer

  • Nasib Tol Padang-Pekanbaru: Ruas Padang-Sicincin Beroperasi 2024, Bangkinang-Pangkalan Capai 59 Persen

    Nasib Tol Padang-Pekanbaru: Ruas Padang-Sicincin Beroperasi 2024, Bangkinang-Pangkalan Capai 59 Persen

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Innalillahi Wa Inna Illahi Rojiun, Satu korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Panyalaian Pemain Tim Futsal Sumbar Peraih Medali Emas PON 2012

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Makan Korban Hingga 12 Orang

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Kronologi Kecelakaan Beruntun di Panyalaian, Truk Lebih Dulu Tabrak Sepeda Motor

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Kondisi Korban Kecelakaan Beruntun di Depan Masjid Raya Sumbar, Satu Orang Tak Sadarkan Diri

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022