infosumbar.net – Masa jabatan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri Ph.D akan berakhir pada 4 Juni 2024. Majelis Wali Amanat (MWA) UNP pun telah mengeluarkan pengumuman Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemilihan Rektor UNP Periode Tahun 2024-2029 tertanggal 19 Januari 2024.
Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor UNP pun telah dibentuk yang diketuai oleh Prof. Dr. Alnedral, M.Pd. Ia mengungkapkan, ada 4 tahap pemilihan rektor UNP yakni tahapan penjaringan, tahapan penyaringan, tahapan pemilihan, dan tahapan pelantikan.
“Setelah tahapan tersebut, pelantikan rektor akan digelar pada 5 Juni 2024,” katanya saat jumpa pers di Ruang Sidang Rektor UNP, Rabu (24/1/2024).
Kemudian, memiliki kompetensi manajerial yang tinggi, berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala.
Selanjutnya, memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/departemen paling singkat 2 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki integritas akademik, serta tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 bulan yang dinyatakan secara tertulis.
Bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
“Semua berkas persyaratan dapat diunduh di laman https://pilrek.unp.ac.id/ terutama untuk format surat-surat pernyataan,” kata Alnedral.
Sementara itu, Rekror UNP Prof Ganefri berharap, rektor selanjutnya adalah sosok memiliki jiwa entrepreneurship.
“Kita berharap pemimpin UNP nantinya yang memiliki jiwa entrepreneurship, bagaimana pemimpin yang bisa membawa UNP lebih baik kedepannya, dan memiliki pemikiran-pemikiran ke depan yang lebih maju,” ujarnya. (peb)