Infosumbar.net – LLDIKTI Wilayah X bekerja sama dengan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Kemendikbudristek menyelenggarakan Sosialisasi Panduan Implementasi Kebijakan MBKM pada Kurikulum Pendidikan Tinggi Vokasi di ruang sidang lantai 2, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, diikuti oleh seluruh pimpinan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi di wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau.
Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program MBKM adalah sebuah terobosan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat memilih bidang yang diminati guna meningkatkan kompetensi soft skill serta hard skill di luar kampus.
“Saya teringat, saat dilantik beberapa bulan lalu Sesjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan bahwa ini adalah program yang sangat penting. LLDIKTI Wilayah X diharapkan mengawal kebijakan Mendikbudristek dalam menyukseskan program MBKM serta memastikan semua PTS agar memasukkan MBKM dalam kurikulum,” ucapnya.
Untuk itu, kesuksesan program MBKM ada di tangan kita bersama. Sehingga kualitas lulusan perguruan tinggi dapat dirasakan langsung dunia usaha dan industri serta memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan Indonesia unggul.
“LLDIKTI Wilayah X siap untuk memfasilitasi PTS untuk menyukseskan implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” jelas Afdalisma.
Desutama Prayogo, tim Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi dalam paparannya mengatakan esensi MBKM adalah kebebasan bagi mahasiswa memilih belajar sepenuhnya atau hanya sebagian di dalam program studi.
“Rentang beban sks yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk belajar di luar program studi adalah 20 hingga 40 sks,”ucapnya.
Lebih lanjut, Desutama menyampaikan bahwa dalam implementasi program MBKM ada empat domain utama yang menjadi fokus perguruan tinggi.
Pertama, kepemimpinan dan manajemen MBKM tingkat institusi. Perguruan tinggi memastikan semua pemangku kepentingan memahami filosofi MBKM, merumuskan kebijakan, regulasi pencanangan, dan strategi pelaksanaan serta membangun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kedua, kepemimpinan dan manajemen MBKM tingkat program studi. Perguruan tinggi melakukan pemetaan transisi kurikulum yang konvensional menjadi kurikulum yang dapat memfasilitasi MBKM serta memastikan capaian pembelajaran terpenuhi.
Ketiga adalah sumber daya, yaitu kesiapan perguruan tinggi dalam menyusun anggaran, tim kerja pelaksanaan MBKM, menyempurnakan administrasi akademik, dan membangun Learning Management System (LMS).
Keempat adalah penjaminan mutu. Siklusnya adalah PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar mutu.
Perguruan tinggi harus menyusun aturan dan pedoman etika dosen, praktisi, dan mahasiswa untuk melaksanakan MBKM yang berkualitas. Kemudian, menyusun manual mutu dan pedoman operasional baku MBKM.
Selanjutnya, kata Desutama lakukan evaluasi pelaksanaan MBKM serta kembangkan sistem evaluasi monitoring penyelenggaraan MBKM baik terhadap mahasiswa maupun pemangku kepentingan. (*)