Padang, (infosumbar) – Sekda Kota Padang Nonaktif, Amasrul mengatakan soal mutasi selaku pemerintah tentu mengembalikan ASN seperti diperintah KASN. Amasrul sendiri diperiksa hingga dinonaktifkan sebagai Sekda karena dianggap melanggar aturan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
“Saya dinontaktifkan karena diduga melanggar PP No 53 (tahun 2010) yang tidak saya lakukan. Saya tidak menandatangani surat-surat mutasi yang di luar prosedur,”kata Amasrul yang ditanyai media Selasa siang tadi.
Karenanya ia diperiksa oleh tim Adhoc yang diketua oleh wali kota dan tim yang kepangkatannya lebih rendah dari Amasrul. Hasilnya, ia dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
“Malahan selama ini saya meminta ke pak wali untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),”katanya (*/Akb)