Akhirnya DPRD Sumbar memutuskan menyetujui usulan pemekaran kabupaten Pesisir Selatan.
padangmedia.com | Setelah melalui pembahasan yang mendalam dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat sebagai Tim Pembahas, akhirnya DPRD Sumbar memutuskan menyetujui usulan pemekaran kabupaten Pesisir Selatan.
Persetujuan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (27/11) di Gedung DPRD Sumbar. Seluruh fraksi sepakat untuk memberikan rekomendasi usulan pemekaran tersebut dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil pembahasan yang telah dilakukan Komisi I menyimpulkan pemekaran kabupaten Pesisir Selatan sudah layak mendapat persetujuan,” kata Ketua Komisi I, Muzli M Nur melaporkan hasil kerja Tim Pembahas.
Muzli membacakan laporan lengkap hasil pembahasan yang sudah dilakukan oleh Komisi I DPRD dalam paripurna yang dihadiri ratusan pengunjung dari masyarakat Pesisir Selatan tersebut. Paripurna DPRD ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, H. Editiawarman.
Muzli menggarisbawahi hal penting mengenai pemekaran tersebut bahwa terlihat komitmen yang tinggi dari masyarakat melalui Tim Presidium, kesepakatan bersama Badan Musyawarah Nagari di 60 kenagarian yang ada di enam kecamatan dan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama DPRD kabupaten dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru bernama Ranah Indo Jati.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Trinda Farhan Satria terkait persetujuan DPRD terhadap kelanjutan proses usulan pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan tersebut menjelaskan, pemekaran harus dilihat dari beberapa aspek. Terutama sekali kebutuhan.
“DPRD memberikan keputusan menyetujui usulan ini setelah melihat pemekaran sudah menjadi kebutuhan. Dengan wilayah memanjang seperti itu akan sangat sulit memberikan pelayanan publik yang maksimal,” kata Farhan.
Selain itu, secara persyaratan, dari laporan tim pembahas yang sudah melakukan kajian dan mencari pembanding dan kajian akademis sudah mencukupi untuk dimekarkan.
Farhan mengulas, dengan keputusan DPRD tentang persetujuan ini hendaknya Gubernur segera menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
Bakal kabupaten baru hasil pemekaran di Kabupaten Pesisir Selatan ini akan mencakup wilayah kecamatan-kecamatan Airpura, Kecamatan Pancung Soal, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut. (feb)
image credit: wikipedia