Infosumbar.net – Investasi melalui pasar modal masih belum mendapat tempat di hati masyarakat, khususnya masyarakat muslim di kota Padang. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa berinvestasi saham adalah judi sehingga sering dinilai haram. Masyarakat lebih memahami Deposito, Emas, Property dan bewirausaha sebagai sarana berinvestasi. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang pasar modal. Sementara bagi pelaku pasar modal yang telah ahli dan berpengalaman, pasar modal merupakan tempat yang paling ideal untuk berinvestasi karena tingkat likuiditasnya yang tinggi dan tidak memerlukan dana investasi yang besar seperti ketika berinvestasi di properti atau asset riil lainnya.
Hal inilah yang mendorong Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Putra Indonesia YPTK Padang untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya potensi melakukan investasi secara syariah dengan dana yang dimiliki.
Dukungan untuk berinvestasi di pasar modal bertambah kuat sejak Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal. Dikeluarkannya fatwa MUI ini, menambah keyakinan bahwa investasi di pasar modal tidak melanggar tatanan/syariah agama Islam. Oleh karena itu Dosen yang mengisi kegiatan ini Vivi Puspita Sari didampingi rekannya Riri Putri Dika dan Rangga Wenda Prinoya merasa perlu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pasar modal syariah ini sebagai alternatif dalam berinvestasi.
Kegiatan PKM dilaksanakan selama bulan juni sampai juli 2022 dengan tema “Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Investasi Di Pasar Modal Syariah Sesuai Fatwa MUI Nomor 80”. Edukasi ini dberikan kepada masyarakat sekitar yaitu ibu-ibu Majelis Taklim di Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya melakukan investasi yang tepat sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi bodong. Alih-alih mendapatkan keuntungan yang besar¸ masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan” papar Vivi.
“Perkembangan berbagai instrument investasi yang dikeluarkan di pasar modal merupakan peluang yang besar bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan investasi” sebut Riri.
Salah seorang peserta PKM saat dihubungi merasa sangat senang dengan adanya kegiatan ini. “Kegiatan ini memberikan informasi dan menambah wawasan kami, bahwa ternyata banyak alternatif untuk kita bisa berinvetasi tanpa melanggar syariah Agama”.
Peserta PKM berharap semoga kegiatan ini terus berlanjut sehingga yang didapatkan tidak hanya informasi dan pemahaman saja tapi juga metode dan cara-cara dalam melakukan Investasi Syariah ini.