Infosumbar.net – Seorang pelaku tindak pidana pencurian besi penutup lubang jalan di atas gorong-gorong atau manhole berlogo Kota Solok ditangkap polisi.
Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan pada Rabu (22/5/2024) menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian tutup Mainhole besi tempa ukuran 70 x 70 berlogo Kota Solok sebanyak tujuh unit.
“Serta Bollard pembatas tinggi 80 cm sebanyak empat unit yang diketahui terjadi pada Kamis (2/5 2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lubuk Sikarah, Kota Solok,” katanya.
Aksi pencurian ini, dilaporkan oleh Kepala Bidang Bina Margal Dinas PUPR Kota Solok. Setelah adanua laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV yang ada di sekitaran lokasi kejadian.
“Kemudian kami dapat mengidentifikasi pelaku dan kami mengetahui keberadaan pelaku pada hari Sabtu (11/5/2024), dan dapat ditangkap seorang diduga pelaku inisial ES (28) yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian terhadap pelaku EP dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan pelaku ES mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian tutup Mainhole Besi Tempa ukuran 70 x 70 berlogo Kota Solok sebanyak 7 (tujuh) unit,” jelasnya.
Sedangkan atas kasus ini, pelaku EP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 jo Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Ayi)