Oleh :
Dina Febriana (NIM: 2111102005)
Mahasiswa D4 Bahasa Inggris, Politeknik Negeri Padang
Infosumbar.net – Pada zaman sekarang kekerasan seksual semakin hari semakin meningkat di berbagai daerah, salah satu daerah yang terjadi kekerasan seksual yaitu di ranah minangkabau, Sumatera Barat. Salah satu kekerasan seksual yang banyak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) adalah pelecehan seksual. Minangkabau memiliki pepatah petitih yang sangat banyak sekali.
Falsafah hidup masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Bagi masyarakat Minangkabau tidak asing lagi dengan pepatah minang “Adat dipakai baru, jikok kain di pakai usang” yang memiliki arti “Adat Minang kalau selalu diamalkan dia merupakan ajaran yang bisa berguna sepanjang zaman”. Namun, sayangnya beberapa masyarakat minangkabau sekarang tidak ada lagi yang menghiraukan kepada pepatah dan juga ajaran agama islam yang sudah di tentukan oleh niniak mamak, datuak, bundo kanduang dan alim ulama. Akibatnya, banyak terjadi penyimpangan perilaku seperti pelecehan seksual di ranah minangkabau.
Pelecehan seksual adalah suatu bentuk perilaku kejahatan yang berkaitan dengan seksual yang dilakukan oleh sepihak yang memiliki kesempatan untuk melakukan pelecehan yang tidak diinginkan oleh korban sehingga bisa merugikan orang lain dan juga menimbulkan rasa trauma. Pelecehan seksual ini terbagi beberapa jenis yaitu pelecehan gender, perilaku menggoda, penyuapan seksual, pemaksaan seksual, dan pelanggaran seksual.
Banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya pelecehan seksual ini seperti pelaku memiliki hawa nafsu yang tinggi, kebiasaan menonton konten negatif, adanya pergaulan bebas, kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua dan juga keluarga, dan kondisi lingkungan sekitar yang tidak baik. Kebanyakan korban dari pelecehan seksual adalah wanita dari berbagai kalangan usia.
Terkait maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di ranah minangkabau akhir-akhir ini, Komisi V Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar telah melakukan rapat resmi bersama Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar untuk melakukan penganggaran dan mengoptimalkan pengawasan. Organisasi Lembaga perlindungan Anak (LPA) Sumbar harus dikuatkan agar bisa menjalankan program ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) juga harus lebih di kuatkan agar bisa bekerja dan terjalani secara optimal.
Padang Ekspres Jawapos memberitakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar mencatat sebanyak 47 kasus kekerasan perempuan sepanjang Januari hingga April 2023, kasus kekerasan terhadap anak 133 kasus. Kementerian PPPA RI telah merancang aplikasi berbentuk web yaitu aplikasi sistim informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) yang bertujuan untuk membantu proses pencacatan dan pelaporan tentang kasus-kasus kekerasan seksual ini. Aplikasi Simfoni PPA ini telah dijalankan sejak tahun 2016 hingga sekarang dan setiap tahunnya melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi web ini. Walaupun dilakukan penyempurnaan setiap tahunnya aplikasi Simfoni PPA juga memiliki kendala saat proses pencatatan dan pelaporan pada kasus seperti kurangnya SDM yang berpengalaman, kurangnya dalam sarana prasarana, tidak adanya manajemen kasus dan juga SOP tidak terjalankan secara optimal.
Begitu banyak kasus pelecehan seksual yang telah terjadi Sumbar. Salah satu kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini adalah sepasang mahasiswa Fakultas Kedokteran di Universitas Andalas Kota Padang. Awal mulanya kasus ini terungkap berasal dari akun twitter @andalasfess yang telah memposting suatu status tentang modus pelaku dan masih berkeliaran di daerah kampus Unand tersebut.
Terlihat dalam postingan tersebut menjelaskan tentang pelaku merekam saat melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan korban dalam kondisi tidur. Kejadian itu berawal dari pelaku wanita maupun pelaku laki-laki yang sering menginap di kos teman-teman dekatnya, alasannya pelaku tidak bisa pulang ke kosnya sendiri karena sudah larut malam dan juga gerbang kos nya sudah di kunci. Saat itu korban juga tidak memiliki rasa curiga apapun.
Kasus ini pun terungkap karena pelaku wanita mengakui dengan sendirinya kejadian tesebut karena pelaku wanita sudah tersudut lantaran salah satu korban sempat terbangun saat pelaku hendak membuka baju korban, namun korban tidak bisa melakukan tindakan yang lebih lanjut karena tidak memiliki bukti apa-apa. Tidak hanya itu, rekaman berbentuk video dan foto itu pun juga saling mengirim kepada sang kekasih, dengan alasannya melakukan hal itu adalah untuk memuaskan hawa nafsu kekasihnya.
Perbuatan saling mengirim foto dan video itu terjadi sejak bulan Juni. Jumlah korban dalam kasus ini berjumlah 12 orang, namun hanya 8 orang yang membuat laporan kepada pihak kepolisian beserta bukti-bukti yang ada agar pelaku memiliki efek jera untuk mengulangi perbuatannya dan 4 orang sebagai saksi.
Pihak kepolisian memiliki kecurigaan terhadap sepasang pelaku yang memiliki kelainan seksual. Kasus ini juga sedang diselesaikan oleh pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas karena menerima laporan sejak tanggal 23 Desember 2022 lalu. Sepasang pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya setelah melakukan pemeriksaan oleh tim SATGAS PPKS Unand. Pelaku juga melakukan pemeriksaan psikologi.
Dari kasus ini dapat dilihat bahwa banyak pihak yang dirugikan oleh perbuatan pelaku, karena dapat menghancurkan masa depan korban, tercemarnya nama baik kampus, membuat korban merasa terancam, merasa tidak nyaman dan menimbulkan rasa trauma juga malu sehingga korban akan sulit untuk mempercayai teman dekat ataupun orang sekitarnya. Untuk itu pihak sekolah, pihak kampus, tokoh masyarakat dan juga Dinas P3AP2KB tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang pelecehan seksual serta efek sampingnya dari pelecehan seksual itu dan kemana bisa melaporkan apabila pelecehan seksual itu terjadi.
Banyak hal yang dapat di lakukan untuk mencegah pelecehan seksual ini, untuk mencegah pelecehan seksual itu dapat dimulai dari diri sendiri seperti bagi perempuan tidak menggunakan pakaian yang minum, meningkatkan keimanan dengan cara selalu beribadah, menjaga keharmonisan dalam keluarga, memilah-milah pergaulan, tidak mudah percaya dengan orang lain, bersikap tegas, dan lingkungan yang sehat.
Bagi perempuan Minang sangat ditegaskan untuk menjaga diri dari tindakan pelecehan seksual ini, untuk itu bagi perempuan Minang harus mengetahui tentang sumbang dua belas yang ada di adat Minangkabau karena sumbang dua belas adalah identitas bagi perempuan Minang dan juga salah satu cara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di Sumbar.
Sumbang dua belas adalah aturan tertulis yang berdasarkan dengan nilai-nilai keislaman dan ketentuan adat yang bertujuan untuk menjaga kehormatan bagi perempuan Minang. Sumbang dua belas itu adalah sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang caliak, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang bagua dan sumbang kurenah. Dari sumbang dua belas ini sudah dijelaskan bagaimana perempuan Minang bergaul dan berperilaku, apabila sumbang dua belas itu dilanggar maka hukuman malu akan ditanggung oleh diri sendiri dan juga orang tua atau keluarganya. (*/peb)