nfosumbar.net – Memasuki tahun 2024, pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 semakin dekat. Masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Teteap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemgunugtan Suara (TPS) dengan syarat tertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan pindah TPS sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Dirangkum dari laman resmi KPU, berikut persyaratan dan cara pindah TPS.
Persyaratan Dokumen Pindah TPS
1. Menunjukkan KTP-el atau KK.
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam DPT di TPS asal yang tertera dalam Lampiran V Peraturan Nomor 7 Tahun 2022, tepatnya di halaman 119.
3. Pemilih siapkan berkas atau dokumen pendukung yang menjadi alasan pindah TPS, misalnya surat tugas.
Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024
1. Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman Cek DPT Online.
2. Jika belum terdaftar dalam DPT maka tidak bisa pindah TPS, tetapi dapat melakukan pemilihan di TPS domisili sesuai alamat KTP-el. Sehingga nanti dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
3. Jika terdaftar, pemilih langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal maupun tempat tujuan.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Batas akhir pindah TPS yang baru ditetapkan KPU yakni tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024. Untuk batas akhir 15 Januari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, bekerja di luar domisilinya.
Sementara untuk batas akhir 7 Februari 2024 atau H-30 Pemilu berlaku untuk kondisi pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam. (*/peb)