Infosumbar.net – Kartu BPJS tentunya memberikan banyak manfaat, salah satu manfaatnya adalah kamu tidak perlu membayar biaya rumah sakit sampai jutaan rupiah. Hal sederhana yang kamu lakukan dengan membayar iuran bulanan dengan nominal puluhan ribu saja.
Banyak yang belum mengetahui, melakukan pendaftaran BPJS sangatlah mudah, dan tidak perlu menunggu antrian dan tidak memakan waktu yang lama. Kali ini akan dibahas bagaimana cara mendaftarkan diri dan keluarga melalui program BPJS serta mencetak kartu BPJS.
Cara mendaftar BPJS melalui website
- Login ke website BPJS atau ikuti pranal berikut ini , dan selanjutnya pilih menu Pendaftaran Badan Usaha.
- Baca secara teliti syarat dan ketentuan yang ada, setelah membaca gulir ke bawah dan klik centang lalu klik kolom pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran yang sudah disediakan, isilah dengan benar.
- Kemudian pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat berobat, pada umumnya sesuai dengan domisili tempat tinggal.
- Selanjutnya, klik kode captcha dan kirim ke email yang sudah didaftarkan.
- Buka email yang sudah didaftarkan, klik URL aktivasi dalam email tersebut.
Jika tahap pendaftaran telah selesai, selanjutnya kamu tinggal menunggu untuk jadwal pembayaran dan silahkan langsung untuk membayar iuran ke bank atau mitra dari BPJS jika jadwal pembayaran sudah keluar. Jika sudah dibayar maka tombol e-ID bisa terdownload.
Cara cetak kartu BPJS
Setelah mengikuti semua tahapan pendaftaran pada website tersebut, kamu bisa melakukan pencetakan kartu BPJS dengan cara berikut ini.
- Download dan login ke aplikasi JKN atau BPJS Kesehatan.
- Masuk menggunakan Nomor Kartu BPJS.
- Kemudian, klik ikon kartu di bagian bawah paling tengah di tampilan aplikasi.
- Pada ikon bagian pojok kiri dan klik OK.
- Selanjutnya, cek email, dan gulir ke bawah dan download file kartu BPJS.
- Cetak file untuk memperoleh kartu BPJS dalam bentuk fisik.
Saat ini untuk mendaftarkan kartu BPJS tidak harus antri dan menunggu waktu lama di kantor cabang BPJS resminya. Kamu cukup menggunakan gawai dan memiliki koneksi internet yang baik untuk melakukan pendaftaran BPJS secara online. Namun jika tidak mengetahui cara-cara melakukan pendaftaran secara online, kamu tetap bisa mendaftarkan BPJS melalui kantor cabang, menyesuaikan dengan kebutuhan yang kamu inginkan. (Leo)