Infosumbar.net – Bagi yang ingin melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online.
Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi, website, dan SMS.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat.
Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
1. Aplikasi
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.
Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.
Berikut cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.
Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
2. Website
Cara ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi website resmi Samsat. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya. (*)