Infosumbar.net – Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO yang ke-10 pada (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Dengan begitu, Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai Bahasa sidang dan juga dokumen – dokumen konferensi umum yang dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Selain Bahasa Indonesia, bahasa lain yang juga digunakan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO di antaranya enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia) serta Bahasa Italia, Portugis, Hindi.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“, ujar Mohamad Oemar, Duta Besar Delegasi Tetap RI untuk UNESCO”.
“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia”, lanjut Dubes Oemar, dikutip dari laman kemenlu.go.id pada (22/11/2023).
Upaya pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO oleh Pemerintah adalah bentuk aksi penerapan amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. (MG 6)