Padang (infosumbar) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menyambut baik warga yang menyerahkan opsetan berupa 1 ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 ekor Cenderawasih (Paradiseae sp) yang diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Rabu (6/10) mengatakan hal ini sebagai bentuk upaya BKSDA Sumbar yang secara terus menerus mengedukasi masyarakat, terutama melalui media sosial untuk tidak memelihara dan memiliki satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati (opsetan).
“Opsetan tersebut kita terima pada Senin, (4/10), Dinas Kehutanan menginformasikan ke pemilik bahwa opsetan tersebut melanggar Undang-undang sehingga dapat dikenai sanksi atau hukuman,” katanya.
Ia melanjutkan, pemilik opsetan menyerahkan secara sukarela ke BKSDA Sumbar. Upaya tersebut, merupakan bentuk sinergitas pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dalam mendukung dan membantu tugas BKSDA Sumbar dalam penyadartahuan larangan kepemilikan satwa dilindungi opsetan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut.
Termasuk dalam hal ini adalah satwa mati yang diawetkan (opsetan). Apabila dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
“Jika ada masyarakat yang menyimpan satwa yang diawetkan berupa opsetan, agar menyerahkan ke BKSDA Sumbar untuk menghindari pidana dan memutus perdagangan satwa liar dilindungi,” ucapnya.
Untuk itu, atas inisiasinya tersebut Kepala B
KSDA Sumatera Barat Ardi Andono, memberikan piagam penghargaan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, atas partisipasinya dalam mendukung upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar dilindungi khususnya harimau sumatera di Sumatera Barat. (nou).