Infosumbar.net – Ingin tau apa yang dimaksud dengan “Urang Ampek Jinih”? yuk dibaca yaa artikel ini.
Urang Ampek Jinih adalah suatu struktur kepemimpinan kolektif adat Minangkabau yang berkedudukan disetiap Kaum atau Nagari. Dalam rangka menyeragamkan pakaian adat harian (PAH) bagi yang menyandang sebagai Urang Ampek Jinih dalam suatu penguatan Syariat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” di Ranah Minang.
Siapa saja yang disebut Urang Ampek Jinih? Mereka adalah empat pemangku adat yaitu Penghulu,Manti,Dubalang dan Malin.
Urang Ampek Jinih (Orang empat jenis)
Berikut ini adalah peranan Urang Ampek Jinih yaitu:
- Penghulu:
- Bertanggungjawab ke luar dan ke dalam suku atau kampung dalam memimpin anak kemenakan.
- Mengkodinisikan dan mengkonsultasikan segala hal yang akan diambil keputusan seluruh perangkat suku atau kampung.
- Berwenang untuk menunjuk perangkatnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
- Manuruik labuah nan luruih, maikuik kato nan bana, mamaliharo anak kamanakan, dan manjago harato pusako.
- Manti:
- Bertanggungjawab membantu penghulu di bidang kesekretariatan dan administrasi adat secara internal kampung atau suku sesuai asal penghulu.
- “Karano kato manti kato mufakat atau kato pangubuang tagak di pintu susah”, maka manti bertugas mengkomunikasikan dan menginformasikan segala keputusan atau kesepakatan yang telah diambil kepada anak kemenakan secara bertanggo turun.
- Berfungsi mencatat seluruh anak kemenakan baik yang di kampuang maupun yang di rantau pada buku induk suku (BIS).
- “Mambuek ranji paruik dalam kampuang” secara benar dan jujur, disetujui mamak kepala waris dan mamak kepala kaum dan diketahui oleh KAN.
- Dubalang:
- Bertanggung jawab kepada penghulu dibidang keamanan dan ketertiban yang ditetapkan oleh penghulu.
- “Dubalang memakai prinsip nan kareh ditakiak nan lunak di sudu”, tetapi selalu memakai prinsip santun dalam berbahasa yang sopan dalam bertindak.
- Membuat pertimbangan laternatif untuk mengangkat atau memperhentikan perangkat kampung melalui orang tua yang diputuskan oleh penghulu kampung.
- Malin:
- Bertanggung jawab kepada penghulu di bidang keagamaan dan kesejahteraan anak kemenakan sesuai dengan firma nallah dan sunnah rasul.
- Bertanggung jawab akhirat, maka bertugas untuk merencanakan kegiatan untuk kemenakan agar pintar ibadah,pintar berilaku.
- Berfungsi mengkoordinasikan anak kemenakan yang membayar zakat, infak dan sedekah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berfungsi menegakkan dan mengamalkan ajaran Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah” mengatakan adat memakai “alam takambang jadi guru” yang berguna untuk diamalkan.-BFN