Infosumbar.net – Dua pria ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor di Kota Solok pada Rabu (14/6/2023).
Kedua pria tersebut adalah JI (27) dan IS (25) yang keduanya berprofesi sebagai juru parkir.
Kasat Reksrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa telah hilang motor miliknya.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada masyarakat yang kehilangan motor dan hapenya,” katanya kepada Infosumbar.net pada Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, Kasat menerangkan, kronologi pencurian, dilakukan pada sebuah kos-kosan di Jalan Berok III RT 001, RW 002 Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Jadi, pencurian itu dilakukan pada Selasa (6/6/2023) pada kos-kosa putri yang kondisinya sudah ia perhatikan dalam keadaan sepi. Awalnya ia mencuri hape Oppo A12, dan selanjutnya membawa kabur kendaraan roda dua milik korban,” tuturnya.
Setelah itu, JI, meminta tolong temannya IS, untuk menjual motor hasil curian ke Alahan Panjang.
“Akan tetapi, setelah ia menjual Motor Mio tersebut dengan harga Rp 1,4 juta, IS tidak membagi hasil dan malah membayar hutangnya,” tandasnya.
Merasa kecewa, beberapa hari selanjutnya, JI kembali melakukan pencurian sepeda motor dan hendak menjual sendiri hasil curian tersebut.
“Hasil curian ke dua, akan ia jual ke Pesisir Selatan. Namun, kami mendapat informasi bahwa JI sedang di Talang menuju Pessel, dan menangkapnya disana. Sedangkan IS kami amankan dirumanya di Selayo,” terangnya.
Saat ini, ke dua pelaku dan dua motor hasil curian sudah diamankan di Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ayi)