Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita sejumlah minuman beralkohol tanpa di sebuah kafe keluarga di kawasan Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Selasa (6/6/2023) malam.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, selain minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe untuk pemeriksaan.
“Pemilik kafe diduga melanggar Perda dan tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol ,” katanya.
Terhadap temuan itu, Satpol PP Padang telah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik usaha kafe karaoke tersebut.
“Kita lakukan ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke,” ungkapnya.
Mursalim menghimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang, agar lebih tertib menjalankan usahanya, serta melengkapi izin dan peruntukkan usahanya masing-masing.
“Ini demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang, serta menjaga kenyamanan wisata di Kota Padang,” pungkasnya. (Bul)