Infosumbar.net- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan penggelapan ratusan tabung gas, Senin (22/5/2023) malam.
Pelaku inisial ZM, adalah seorang supervisor di salah satu perusahaan di Sawahlunto. Penangkapan berawal dari kecurigaan direktur perusahaan yang dinaungi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, pelaku ditangkap dalam sebuah warung di Kampuang Tangah, Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional, diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan,” katanya.
Saat diinterogasi, kata Agung, ZM mengakui perbuatannya. Kemudian sebagian tabung gas Elpiji yang digelapkan telah ia jual untuk memenuhi keperluan pribadinya.
“Pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, pelaku telah menggelapkan tabung gas Elpiji isi 3 kg sebanyak 243 dari 810 buah. Sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian puluhan juta.
“Dari 810 buah tabung gas, hanya tersisa 567 buah dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp40 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ZM disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Bul)