Infosumbar.net – Bawaslu Agam membeberkan 42 temuan kesalahan prosedur yang dilakukan KPU setempat saat kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Kami memiliki 42 catatan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara teknis dalam hal ini KPU Agam saat coklit yang terjadi di 16 Kecamatan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia saat jumpa pers hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Temuan cacat prosedur saat proses coklit itu ditemukan pada 161 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 55 nagari di Agam.
Diantaranya, masih ada petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) jalan tanpa SK, kemudian adanya Pantarlih ditemukan hanya menempelkan stiker tanpa melakukan pendataan.
Kemudian, dalam pleno penetapan DPS, Bawaslu Agam meminta KPU melakukan pencermatan ulang agar tidak ada pemilih yang terdata jauh dari TPS-nya.
“Dari pengawasan kita, ada 72 TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300 orang pada rekapitulasi DPHP. Kita minta KPU Agam melakukan pencermatan ulang dan dapat menambah jumlah TPS jika memang dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan perubahan data antar tingkatan. Artinya, hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat PPS berbeda dengan tingkat PPK.
Menurut Okta Muhlia, Bawaslu Agam telah selaku pengawas, telah memberikan saran perbaikan secara berjenjang ke KPU.
“Alhamdulillah, seluruh saran perbaikan yang kami sampaikan diterima dengan baik dan telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara teknis,” terang Lia.
Dalam mengawasi tahapan, Bawaslu Agam menjalankan tiga fungsi, yaitu cegah, awasi, dan tindak. Sampai saat ini pencegahan tahapan mutarlih disimpulkan berjalan maksimal.
Karena saat ada temuan di lapangan, Bawaslu melaksanakan fungsi cegah dengan memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana teknis. Sehingga dalam tahapan mutarlih, belum ada dugaan pelanggaran.(rdv)