Infosumbar.net- Pria insial D (36) berhasil ditangkap Tim Elang Polres Padang Pariaman diduga sebagai pengedar sabu dan ganja. Pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Desa Pasir Baru Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Rabu (16/2/2023).
Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal mengatakan bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2023.
“Ya, pelaku ditangkap saat tidur dirumahnya. Pelaku diduga sebagai pengedar yang telah telah meresahkan warga setempat,” katanya.
Diakuinya, penangkapan adalah hasil hasil penyelidikan tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi.
“Informasinya, pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi jenis ganja dan sabu,” tuturnya.
Setelah sampai di rumah pelaku, kata Nofridal, team langsung masuk dan mendapati pelaku sedang tidur di kamar.
“Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat. Alhasil, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam lemari pelaku,” ujarnya.
“Selain itu, juga timbangan sabu dan beberapa plastik untuk paketan sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak pernah lagi mendapatkan ganja,” katanya lagi.
Dalam penggeledahan itu, tim juga menemukan narkotika jenis ganja di dalam box lemari plastik. Pelaku mengakui bahwa barang itu berada dalam penguasaannya.
“Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” tutupnya. (Bul)