infosumbar.net – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Padang Utara secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan se Kecamatan Padang Utara untuk Pemilu 2024.
Itu sesuai hasil rapat pleno No 012 / KP.01.00/ K.SB-14.04/01/2023 per tanggal 27 Januari 2023 yang ditandatangani Komisioner Panwaslu Kecamatan Padang Utara Eko Kurniawan SH, Tiwi Ferdori S.Pd dan Muhammad Havist SE.
Eko Kurniawan, melalui relis kepada media di Padang, menyebutkan, dari tanggal 15 sampai 19 Januari 2023 sudah melakukan tahapan penerimaan berkas,dan akhirnya jumlah yang mendaftar sebanyak 45 orang.
“Kita sudah menerima berkas administrasi sejumlah 45 orang, terdiri dari 26 orang perempuan dan 19 orang laki -laki dari 7 kelurahan yaitu Kelurahan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kelurahan Lolong Belanti, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kelurahan Air Tawar Barat dan Kelurahan Air Tawar Timur,” sebutnya.
Setelah itu, melakukan seleksi administrasi dengan item dan persyaratan yaitu umur 21 tahun, kesesuaian nama dengan KTP, ijazah pendidikan terakhir, surat kesehatan yang asli, dan hal lain.
“Maka kita putuskan ada 39 orang yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tahap wawancara pada 31 Januari – 1 Sebruari 2023 di sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Utara di Jalan Belanti Indah Ujung No 28 kelurahan Lolong Belanti Kota Padang,” jelasnya.
Eko menambahkan untuk tahap administrasi ini juga melihat rekam jejak calon pengawas melalui sipol dan silon di KPU.
“Supaya memastikan calon pengawas punya integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Panwaslu Kecamatan Padang Utara juga memperhatikan kriteria calon berdasarkan keterwakilan perempuan, calon potensial dan aspek lainnya agar nantinya dapat bekerja maksimal dalam Pemilu Presiden, Legislatif 2024.” tambahnya.
Tahapan wawancara juga dilakukan bersamaan dengan tahapan masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota panwaslu kelurahan yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Padang Utara di sekretariat serta no telepon 082312126072 (*/relis)