Infosumbar.net – Gubernur Mahyeldi Ansahrullah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 naik sebesar Rp2.742.476.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023.
Dalam keputusan itu, Mahyeldi mengatakan bahwa kenaikan itu naik 9,15 persen atau sebesar Rp229.937 dibandingkan UMP Sumbar tahun sebelumnya yakni Rp2.512.539.
Kemudian Mahyeldi juga menegaskan bagi perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.
“Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya,” katanya.
UMP Sumbar 2023 sebagaimana yang dimaksud tersebut dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundangan.
Sementara upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mahyeldi.
Selain itu, tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (Bul/Aks)