Infosumbar.net- Tim gabungan Dinas Pariwisata Padang, Dinas Perhubungan, PLN dan Satpol PP Padang memutus kabel listrik ilegal di sepanjang Pantai Padang, Senin (10/10/2022).
Pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan tim gabungan itu diantaranya kawasan Rusunawa, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Mereka memutus kabel yang melintang di atas trotoar tersebut.
Meski mendapat protes dari sejumlah warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, namun tim tetap melakukan penertiban terhadap aliran listrik ilegal.
Kabid Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar), Diko Riva Utama mengatakan, hal itu merupakan kegiatan penertiban kedua yang dilakukan.
“Memang disepanjang Pantai Padang banyak kabel-kabel yang tidak sesuai dengan fungsinya dan kita menertibkan hal tersebut karena ini bisa berbahaya bagi pengunjung pantai,” katanya.
Ditambahkannya, dalam penertiban kali ini pihaknya melibatkan SK4 dan mengikutsertakan PLN, serta menurunkan 70 orang personel.
“Ini juga bagian dari penertiban PKL, karena listrik ini digunakan oleh PKL yang ada disepanjang Pantai Padang dan juga ini memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan agar tidak tersengat listrik,” jelasnya.
Sementara untuk aliran listrik itu sendiri, kata Diko, ada beberapa persil yang ditemukan menggunakan listrik dari rumahnya sendiri, yang menggunakan kabel panjang dan melintang diatas jalan.
“Ada juga beberapa listrik yang diambil dari lampu penerangan jalan yang digunakan oleh dispar dan semuanya itu akan ditertibkan,” ucapnya. (Bul/Aks)