Infosumbar.net- Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya mengungkapkan kasus penimbunan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat, Jumat, (09/09/2022) malam.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah membenarkan pengungkapan kasus itu. BBM tersebut di sita dari tangan dua pelaku yang diduga melakukan penimbunan.
“Sekitar 1,5 ton BBM bersubsidi jenis solar dan tengki tedmon besar dan puluhan galon serta satu unit mobil pick up L300 yang kita disita di lokasi kejadian,” katanya, Sabtu (10/9/2022).
Diakuinya, kedua pelaku tersebut berinisal KW (52) dan DF (40) yang saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk hasil pemeriksaan sementara, pada saat penangkapan kedua pelaku tengah memuat BBM ke dalam tedmon atau tangki besar serta pada puluhan gallon dan satu buah drum,” tuturnya.
Nurhadiansyah juga mengungkap modus operandi kedua pelaku dalam melakukan peninbunan BBM, yakni dengan cara membeli minyak yang disubsidi pemerintah untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan.
‘Adapun pelaku menimbun minyak bersubsidi di perkarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas (surat izin) penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah,” ucapnya.
Ditambahakannya, untuk lebih lanjut kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya. (bul)