Infosumbar.net – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satpol PP Padang ke sejunlah penginapan pada Selasa (30/8) kemarin berujung dikirimnya satu orang perempuan muda ke Panti Rehabilitas Andam Dewi Solok.
Wanita berinisial NP, 23 tahun, terjaring dengan empat perempuan lainnya di salah satu lokasi penginapan yang ada di Kota Padang.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kepada mereka yang terjaring ini, penyidik berhasil mengungkap profesi menyimpang NP sebagai pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
Syafnion Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, mengatakan NP disinyalir serta terbukti sebagai PSK dari hasil ungkapan serta dari pertanyaan – pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik.
“Dapat di sampaikan bahwa ia melakoni sebagai Penjaja Sex Komersial (PSK) dengan tarif Rp. 500 ribu hingga Rp. 750 ribu rupiah sekali kencan. Adapun aksi wanita ini dalam mencari pelanggan mengunakan aplikasi michat” jelas Syafnion.
Syafnion melanjutkan, sesuai arahan dari pimpinan, dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, untuk pembinaan lebih lanjut, NP dikirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan.
Sementara itu empat orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang sesuai aturan berlaku.
“Mereka kita bina bersama pihak keluarga dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak kehormatan rumah tangga mereka”tutup Syafnion.