Infosumbar.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok melaksanakan rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok pada Senin (20/06/2022).
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Nota Penjelasan Walikota Solok terhadap empat Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng oleh Forkompinda, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintahan Kota Solok.
Walikota Solok Zul Elfian Umar mengatakan ada empat Ranperda yang akan dilakukan pembahasan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Empat Ranperda diantaranya, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Solok tahun anggaran 2021, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank pembangunan daerah Sumatera Barat. Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Sistim pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE),” katanya.
Walikota Solok menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dilengkapi dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Peeubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar dengan opini laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Kemudian, secara umum realisasi APBD kota Solok tahun anggaran 2021 terdiri dari pendapatan daerah Rp.547.439.561.401.27. Belanja Daerah Rp.566.878.632.377.90. Defisit Rp.19.449.070.976.64. Penerimaan Pembiayaan Rp.96.289.643.787.66. Pengeluaran Pembiayaan Rp.0.00, dan Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp.76.840.572.811.03.
Sementara itu, Sidang Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda laporan nota penjelasan empat Ranperda Kota Solok, diakhiri dengan penyerahan nota penjelasan dari Walikota Solok kepada ketua DPRD kota Solok dalam hal ini diwakili oleh wakil ketua DPRD kota Solok. (Ism01)