Infosumbar.net – Memasuki hari ke tiga Giat Operasi Patuh Singgalang tahun 2022, Polisi Resor Kota (Polresta) Padang telah menindak setidaknya seratusan pelanggar lalu lintas melalui Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE)
Hal itu dikatakan oleh Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin, Ia mengatakan untuk pelaksanaan operasi patuh Singgalang pada saat ini adalah 7 (tujuh) pelanggaran prioritas diantaranya yaitu pelanggaran darurat atau pelanggaran kasat mata.
“Tidak menggunakan pelindung kepala, menggunakan HP saat berkendara, anak di bawah umur, melawan arus, dan juga ugal-ugalan saat berkendara, itu rata-rata yang akan ditindak oleh sasaran operasi patuh,” kata Alfin, Rabu (15/6/2022).
Alfin juga menjelaskan saat ini Kota Padang sudah menggunakan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, maka akan diprioritaskan untuk titik-titik yang sudah ada ETLE.
“Untuk kasus pelanggaran, kita sudah menindak 100 lebih dari ETLE, dan sudah dilakukan validasi untuk kemudian dikirimkan surat tilang secara online,” kata Alfin
Alfin juga menjelaskan saat ini ada 5 (lima) titik kamera CCTV diantaranya berada di Simpang Polresta Padang, Simpang Mandiri (Simpang Kandang), Simpang Bank Indonesia (BI), Simpang Ujung Gurun, dan Simpang di Jambria (Simpang Masjid Raya).
“Rata-rata dari pengendara yang ditilang tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan melawan arus, untuk lokasi yang paling banyak yaitu simpang DPRD dan simpang BI,” tutur Alfin.
Dia juga mengharapkan kepada semua pengendara untuk mematuhi aturan dan senantiasa mentaati peraturan lalu lintas.
“Walaupun tidak ada polisi, tetapi akan ada 10 (sepuluh) kamera yang mengawasi, jika melanggar akan segera kami tindak, tutup Alfin. (Ism02)