Padangpariaman, (infosumbar) – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) – Polres Padang Pariaman merilis upaya timnya memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukumnya, Jumat(21/1/2022). Mereka menahan seorang tersangka berinisial N (36) beserta barang bukti berupa sabu-sabu 1 paket sedang dan 8 paket sabu siap edar
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, SH,MH, tersangka N ditangkap di sebuah rumah di Korong Punco Ruyuang, Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa sore 18/1.
“Ia kami tangkap saat berada di dalam rumahnya, dan dari tangannya kaki berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 1 paket sedang dan 8 paket sabu siap edar,” katanya yang dirilis tribratanews hari ini.
Katanya, pada kesenpatan itu mereka juga menyita plastik pembungkus sabu dan handphone.
“Penangkapan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan. Dari informasi yang diterima itu, yang mana tersangka sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Ahmad Ramadhan lagi.
Dari sana, mereka lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 buah dompet kain warna merah di bawah karpet ruang tamu rumah yang berisikan 1 (satu) paket menengah dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Dari nyanyian tersangka, barang bukti yang disita tersebut yang merupakan miliknya itu berasal dari inisial H (DPO).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankam di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)