Padang (infosumbar) – Terhentinya pertandingan semi final kedua Liga 3 2021 Zona Asprov PSSI Sumbar saat laga memasuki 3 menit dari 5 menit waktu injury time antara PSP (1-2) PSKB di Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman, Senin (6/12) masih menyisakan ketidakpuasan dari pihak PSP Padang.
Melalui siaran pers yang diterima media infosumbar di Padang, Selasa (7/12) manajemen PSP Padang mengungkapkan telah melayangkan surat protes kepada Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) cq Direktur Kompetisi PSSI dengan nomor surat: 095/PSP-PDG/XI/2021 tanggal 7 Desember 2021, perihal Protes Pertandingan Semifinal Liga 3 Sumbar, PSP Padang VS PSKB Bukittinggi.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Asprov PSSI Sumbar, Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Padang Pariaman, Ketua Panitia Pelaksana Liga 3 Sumatera Barat dan Ketua Umum PSP Padang.
Manajer PSP Padang Irwan Afriadi menyampaikan poin utama isi surat adalah pihaknya menilai laga melawan PSKB merupakan pertandingan tidak syah.
Alasannya, pertandingan digelar tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. Kemudian pertandingan kita digelar tanpa protokol kesehatan Covid-19 sesuai regulasi Liga 3 yang tercantum di pasal 6 dan 7.
Selanjutnya, pertandingan dihadiri penonton yang melebihi kapasitas Stadion Sungai Sariak.
“Diperkirakan sekira 10 ribu penonton hadir memenuhi stadion yang berkapasita 3 ribu orang. Pada hal ketika manager meeting pertandingan disepakati dengan jumlah penonton 299 orang,” katanya saat jumpa pers, Selasa sore.
Irwan menyebutkan panitia pelaksana telah lalai, tidak siap dan tidak sanggup melaksanakan laga semifinal tersebut.
“Kami sudah mempertanyakan dan memperingati Match Commisioner dan Wasit yang bertugas saat jeda pertandingan. Pada saat itu kami meminta jaminan keamanan dan jika tidak bisa maka kami minta pertandingan dipindahkan,” ujarnya.
Irwan mengutip isi regulasi Liga 3 PSSI pasal 16 ayat 2 pembatalan pertandingan, menyatakan bahwa jika wasit memutuskan pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka pertandingan harus dimainkan pada hari berikutnya atau tanggal lain yang ditetapkan PSSI.
“Keputasan tersebut harus diambil selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit membatalkan pertandingan. Hingga pukul 00.00 WIB atau pada hari Selasa (7/12/2021) kami belum menerima apapun keputusan PSSI,” ujarnya.
Irwan menegaskan, berdasarkan poin diatas, pihaknya meminta 5 hal yakni, pertandingan ulang laga semifinal melawan PSKB Bukittinggi sesuai regulasi dan prokes.
Selanjutnya, pemindahan lokasi pertandingan ke stadion yang memenuhi syarat baik regulasi dan keamanan.
“Lalu, panitia pelaksana harus diberikan sanksi karena tidak menjalankan regulasi dan mengingat MCM yang disepakati,” tegasnya.
“Kami tidak mengakui hasil pertandingan semifinal PSP Padang vs PSKB Bukittinggi pada 6 Desember 2021 di Stadion Sungai Sariak karena pertandingan ilegal,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Panpel Liga 3 Sumbar Yulius Dede dihubungi soal perkembangan terkini terkait pertandingan semi final PSP versus PSKB mengatakan panpel menunggu keputusan dari pihak Polri.
“Menunggu keputusan dari pihak Polri. Terima kasih,” jawabnya singkat via pesan Whatsapp (WA). (rel)