Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan oleh DPRD Sumbar beberapa waktu lalu telah mulai diberlakukan.
Sebelumnya Perda ini juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah disosialisasikan. Meskipun Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan masa sosialisasi terlalu singkat, namun ia berharap waktu satu minguu untuk sosialisasi cukup untuk menjalankan Perda AKB.
Perda AKB sendiri telah berlaku efektir sejak tanggal 10 Oktober 2020, diawali secara simbolis melalui apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur yang diikuti oleh aparat dari Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Tinggi dan BPBD.
Hari ini (12/10) dilansir dari antarasumbar, sebanyak 99 orang di Kota Padang terjaring razia penegakan Perda AKB yang digelar sejak sabtu (10/10) lalu. Razia digelar Satpol PP Kota Padang di beberapa titik seperti Pasar Raya, kawasan GOR H. Agus Salim, Pasar Lubuk Buaya dan Pantai Padang.
Sebagian besar dikenakan dengan hukuman berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Selain itu mereka yang diberikan sanksi didata oleh petugas, jika didapati masih melakukan pelanggaran akan diproses untuk hukuman kurungan.
Selain itu tim penindak Perda AKB juga mulai bergerak di Kota Payakumbuh pada hari senin (12/10). Tim mendapati masih ada warga yang tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Penyebaran covid-19 di Sumbar memang masih tinggi. Bahkan kemarin (11/10) angka penambahan positif harian mencapai rekor tertinggi sejak pandemi yaitu 341 orang.
Selain itu dalam 30 hari terakhir secara berturut-turut Sumbar masih mencatatkan penambahan kasus kematian pasien covid-19. Yang tertinggi terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 yaitu sebanyak 11 orang meninggal dunia.
Baca Juga : Update Perkembangan Covid-19 Sumbar Pasca Penambahan 341 Kasus Positif
Salah satu langkah pemprov Sumbar menekan laju penyebaran Covid-19 adalah dengan memperbanyak testing. Bahkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas test swab secara gratis (Selengkapnya baca di sini).
Sampai kemarin (11/10) kasus aktif covid-19 di Sumbar berada di angka 3.623 dengan tingkat kepositifan berada di 4,81% di mana WHO menetapkan batas amannya adalah 5%.