Seorang dukun berinisial U (56) dan tiga orang pemuda masing-masing dengan inisial D (21), T (25) dan J (21) ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sijunjung karena melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seoarang gadis di bawah umur MF (14) sampai hamil.
Keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Koto VII , Kabupaten Sijunjung. Keempat pelaku melakukan perbuatan bejatnya di lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku U melakukan perbuatannya dengan modus untuk mengobati korban agar lebih pintar dan bisa lulus UN Sekolah Dasar.
Kini keempat pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Sijunjung dan akan diperiksa lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti terkait perbuatan para pelaku. Para pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Iptu Chairul Ridha seperti dikutip dari antarasumbar.
Kronologis
Terungkapnya kasus ini berawal dari program Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sijunjung, yaitu Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang diikuti oleh anak yang berusia 13 – 17 tahun yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Untuk mengikuti kegiatan ini seluruh peserta diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya oleh tim yang terdiri dari Kanit IV (PPA), Lembaga P2TP2A, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Dari pemeriksaan inilah diketahui MF (14) telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak Polres Sijunjung dan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan korban ada empat nama pelaku dan polisi langsung melakukan pengejaran.
Penerapan Perppu Kebiri
Sebagaimana diketahui sebelumnya tanggal 25 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Selain itu terdapat tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Jika terbukti bersalah, maka keempat pelaku kejahatan seksual di Sijunjung ini bisa saja mendapatkan hukuman berat berupa kebiri kimiawi sesuai Perppu yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.