infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Hamili Gadis di Bawah Umur, Seorang Dukun dan 3 Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

11 Juni 2016 - 22:49 WIB
in Sumbar
NewsRoombyNewsRoom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Seorang oknum guru mengaji berinisial SR (55) di Sijunjung, tepatnya di Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki Kecamatan IV Nagari diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mencabuli muridnya.

ilustrasi (net)

Seorang dukun berinisial U (56) dan tiga orang pemuda masing-masing dengan inisial D (21), T (25) dan J (21) ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sijunjung karena melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seoarang gadis di bawah umur MF (14) sampai hamil.

Keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Koto VII , Kabupaten Sijunjung. Keempat pelaku melakukan perbuatan bejatnya di lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku U melakukan perbuatannya dengan modus untuk mengobati korban agar lebih pintar dan bisa lulus UN Sekolah Dasar.

Kini keempat pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Sijunjung dan akan diperiksa lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti terkait perbuatan para pelaku. Para pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA :   BPS Laporkan Ekonomi Sumbar Triwulan II-2022 Tumbuh 5,08 Persen, Dipengaruhi oleh Musim Lebaran Idul Fitri

“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Iptu Chairul Ridha seperti dikutip dari antarasumbar.

Kronologis

Terungkapnya kasus ini berawal dari program Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sijunjung, yaitu Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang diikuti oleh anak yang berusia 13 – 17 tahun yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

BACA JUGA :   Menapaktilasi Sejarah Pendirian, Rombongan Pondok Modern Gontor Kunjungi Diniyyah Puteri Padang Panjang
IKLAN

Untuk mengikuti kegiatan ini seluruh peserta diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya oleh tim yang terdiri dari Kanit IV (PPA), Lembaga P2TP2A, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Dari pemeriksaan inilah diketahui MF (14) telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak Polres Sijunjung dan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan korban ada empat nama pelaku dan polisi langsung melakukan pengejaran.

Penerapan Perppu Kebiri

Sebagaimana diketahui sebelumnya tanggal 25 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :   Bupati Sutan Riska Bangga Anak Nagari Produksi Citro Clean, Jadi Produk Unggulan UMKM Dharmasraya

Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Selain itu terdapat tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Jika terbukti bersalah, maka keempat pelaku kejahatan seksual di Sijunjung ini bisa saja mendapatkan hukuman berat berupa kebiri kimiawi sesuai Perppu yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.

Tags: kejahatan seksualsijunjung

Related Posts

Tugu APEKSI Diresmikan, Jadi Jendela Kota Indonesia serta Bukti Sejarah Padang Tuan Rumah Rakernas XV 2022

Tugu APEKSI Diresmikan, Jadi Jendela Kota Indonesia serta Bukti Sejarah Padang Tuan Rumah Rakernas XV 2022

09 Agustus 2022
Unsur Pemuda Nagari Paninjauan X Koto Helat Pekan Budaya Memeriahkan Kemerdekaan RI ke-77, “Ka mudiak saantak galah, ka hilie sarangkuah dayuang”

Unsur Pemuda Nagari Paninjauan X Koto Helat Pekan Budaya Memeriahkan Kemerdekaan RI ke-77, “Ka mudiak saantak galah, ka hilie sarangkuah dayuang”

09 Agustus 2022
Menteri Perdagangan tinjau Pasar Raya Padang, Temukan harga Cabai Merah lebih tinggi dibanding Pulau Jawa

Menteri Perdagangan tinjau Pasar Raya Padang, Temukan harga Cabai Merah lebih tinggi dibanding Pulau Jawa

09 Agustus 2022
Gempa Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Pesisir Selatan

Gempa Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Pesisir Selatan

09 Agustus 2022
Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

09 Agustus 2022
Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Selasa 9 Agustus, Siaga Cuaca Buruk di Beberapa Wilayah

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Selasa 9 Agustus, Siaga Cuaca Buruk di Beberapa Wilayah

09 Agustus 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Tugu APEKSI Diresmikan, Jadi Jendela Kota Indonesia serta Bukti Sejarah Padang Tuan Rumah Rakernas XV 2022

Unsur Pemuda Nagari Paninjauan X Koto Helat Pekan Budaya Memeriahkan Kemerdekaan RI ke-77, “Ka mudiak saantak galah, ka hilie sarangkuah dayuang”

Menteri Perdagangan tinjau Pasar Raya Padang, Temukan harga Cabai Merah lebih tinggi dibanding Pulau Jawa

Gempa Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Pesisir Selatan

Bunuh Diri Akibat Rentenir Masih Marak, LaNyalla: Salah Satu Dampak Kemiskinan Struktural

Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Populer

  • KTP Rusak atau Hilang, Tidak Perlu Khawatir. Begini Cara Mengurusnya

    KTP Rusak atau Hilang, Tidak Perlu Khawatir. Begini Cara Mengurusnya

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • BLT Anak Sekolah Tahun 2022 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Liga 2 2022: Legenda dan Kapten Tim PS Semen Padang Galatama Ini Siap Bantu Perserang Naik Kasta

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • PDGI: Keberadaan Dokter Spesialis Gigi dan Mulut di Sumbar Jauh dari Kata Ideal

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022