Salah satu Admin akun Trio Macan 2000 (@TM2000back) Raden Nuh akhirnya ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Abdul Satar.
Raden Nuh ditangkap di kostnya di jalan Tebet Barat Dalam No. 5, Tebet, Jakarta Selatan. Saat penangkapan polisi menyita 4 unit HP, 1 unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, dan 2 CPU komputer.
Selain itu polisi juga menemukan sejumlah uang di laci Raden Nuh yang diduga sebagai hasil tindak pidana pemerasan terhadap para korbannya.
Selain Raden Nuh sebelumnya Polisi juga menangkap admin akun Trio Macan 2000 lainnya yaitu Edi Saputra juga ditangkap oleh pihak kepolisian atas laporan salah seorang pejabat Telkom Arif Wibowo dengan tuduhan yang sama, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan.
Raden Nuh dikenai pasal 369 KUHP dan tindak pidana pencucian uang pasal 3, 4, 5 KUHP. Namun polisi menyatakan pemeriksaan Raden Nuh belum sampai pada tahap pencucian uang.