Kepolisian Resor Solok berhasil menangkap tiga orang tersangka pencuri ternak yang berasal dari Kerinci, Jambi. Ketiganya berhasil diringkus pada hari minggu (13/7) dini hari.
Saat ditangkap ketiganya sedang mengendarai sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BA 1319 PN. Ketiga pelaku masing-masing Samsu Dahar (43), Armadi (40), dan Suroso (37).
Sebagaimana dimuati oleh Antara Sumbar saat ditangkap ketiganya tengah membawa kerbau hasil curian mereka, yang diletakkan di dalam mobil dalam keadaan sudah terpotong menjadi beberapa bagian.
Sebelumnya ketiga pelaku dilaporkan oleh seorang petani bernama Riko di Desa Sungai Dalam, kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci yang kerbau miliknya dicuri oleh pelaku.
Atas koordinasi antara Kapolsek Kayu Aro, Polres Solsel dan Polres Solok akhirnya kawanan pencuri ternak tersebut berhasil ditangkap saat akan memasuki wilayah Polres Solok.