Infosumbar.net – Ketua tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Zulbahri bersama tim resmi melaporkan Ketua Bawaslu beserta jajaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Zulbahri menyatakan alasan pelaporannya tersebut. Pihak menilai tindakan Bawaslu beserta jajarannya dalam menjalankan fungsinya tidak netral dan memihak ke salah satu paslon yang berlaga dalam kontestasi politik di Padang Pariaman.
“Kita telah melaporkan secara resmi Bawaslu beserta jajarannya ke DKPP RI,” tutur dia di Posko pemenangan Suhatri Bur -Yosdianto, Senin (28/10/2024) malam.
Dia menjelaskan ada beberapa bukti otentik yang dimiliki oleh pihaknya terkait pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan jajarannya.
Pihaknya mencatat ada tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya, diantaranya soal dugaan pembiaran terhadap kampanye yang dilakukan oleh tim paslon JKA-Rahmad meski berada di tempat terlarang.
Begitupun halnya dengan sikap ketua Bawaslu Azwar Mardin yang tidak membuat fakta integritas dan netralitas ke publik terkait hubungan persaudaraannya dengan tim kampanye paslon 02.
“Itu bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 huruf K dan pasal 14 huruf a peraturan DKPP no 2 tahun 2017,” jelasnya.
Dalam laporannya tersebut tim hukum meminta agar DKPP mengabulkan tuntutan agar Ketua Bawaslu beserta jajarannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” ucapnya.
Dia menambahkan, ada drama yang diperagakan oleh konstestan yang berlaga dalam pilkada Padang Pariaman sehingga kubu sebelah mengiring opini seakan terzolimi atau playing viktim.
“Banyak drama korea dengan tujuan menggiring opini yang dilakukan oleh kubu 02. Namun kita tidak akan tinggal diam, kita akan fight,” tambahnya mengakhiri.
(*)