Infosumbar.net – Polisi menetapkan Paman Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di Kecamatan 2*11 Kayu Tanam beberapa pekan yang kalau dengan pasal perintangan penyidikan.
Dikatakannya Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Paman IS dengan Inisial MJ atau DM diduga kuat terlibat dalam kasus ini karena perannya yang ikut membantu tersangka IS lari dari kejaran Polisi. Hal tersebut dikatakannya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya setelah IS ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa Pidana ini.
“Kami mendalami penyidikan, ditemukan satu perbuatan pidana dari salah satu saksi dari tersangka IS. Adanya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seseorang sehingga mengakibatkan tersangka melarikan diri dari panggilan penyidik,” jelas Kapolres dalam Konfresi Pers di Mapolres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).
Dijelaskannya, MJ diduga kuat sebagai aktor yang menyuruh tersangka IS melarikan diri pasca jasad NKS ditemukan tim gabungan disalah lereng bukit pada Minggu (8/9/2024) kemarin. Dalam perannya MJ mendatangi IS ditempat kerjanya yang saat itu sedang memasang instalasi listrik, pada saat itu tersangka MJ menyuruh IS kabur dari incaran Pihak Kepolisian.
Faisol kembali menegaskan, berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan saksi serta tersangka maka penetapan MJ sebagai tersangka sudah cukup memenuhi unsur sebuah tindakan pidana.
Atas perbuatannya tersebut, MJ yang merupakan kerabat terdekat IS disangkakan dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Kami menetapkan MJ sebagai tersangka dalam kasus tindakan pidana perintangan dalam penyidikan yang menyebabkan larinya tersangka dikenakan pasal 221 KUH Pidana,” tegasnya.
Indra Septiarman (IS) sempat membikin repot pihak Kepolisian. Tersangka yang juga merupakan residivis kasus Pencabulan dan Narkotika ini beberapa kali mengelabui Polisi saat hendak disergap.
Sempat beberapa kali hendak ditangkap karena diketahui keberadaannya IS selalu berhasil melarikan diri.
Puluhan Timsus dibantu warga ikut serta dalam melakukan perburuan. Namun IS yangenguasai area pencariannya tidak kunjung berhasil diringkus.
Tepat pada hari ke-11 buron IS akhirnya berhasil dibekuk Polisi dan warga di atap atap disalah satu rumah warga yang ditinggal penghuninya.
Kini IS telah membeluk dalam penjara atas perbuatan kejinya. IS ditetapkan dengan sangkaan pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)