Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Padang telah memberikan izin dan rekomendasi untuk berdirinya usaha Lippo yaitu Hotel dan Mall. Namun beberapa pengamat menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan unit usaha Lippo tersebut.
Salah satu hal yang patut diperhatikan adalah lokasi berdirinya Hotel dan Mall tersebut. Pengamat dari Universitas Andalas, Ardinis Arbain seperti dilansir Antara Sumbar menyatakan bahwa lokasi berdirinya Hotel dan Mall Lippo sekarang tidak cocok untuk pembangunan dengan skala besar.
Pertama, pembangunan Mall dan Hotel Lippo di Jalan Khatib Sulaiman tersebut tentu saja melanggar Perda Kota Padang No.4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030. Dalam perda tersebut kawasan khatib hanya diperbolehkan untuk pengembangan kawasan perkantoran.
Hal selanjutnya adalah kemacetan lalu lintas yang akan terjadi di jalur tersebut. Mengingat jalur lalu lintas di depan pembangunan Lippo Group tersebut adalah jalur ramai lalu lintas dan akan bertambah jika ada Mall atau Hotel di tempat tersebut.
Ketiga, Arbanis menilai kawasan Khatib Sulaiman yang merupakan padat penduduk tidak representatif untuk pembangunan Mall dan Hotel mengingat ketersediaan air tanah di lokasi tersebut. Karena Hotel dan Mall dipastikan akan membutuhkan sumber air yang besar.
Jika tetap dibangun ia takut hal tersebut justru akan mengganggu persediaan air bagi warga dan kantor-kantor di sekitar Jalan Khatib Sulaiman.
Ia berharap Pemko Padang lebih mempertimbangkan lagi pembangunan Mall dan Hotel Lippo di Jalan Khatib Sulaiman. Selain melanggar peraturan tata ruang dan wilayah juga dapat mengganggu secara hidrologis.