Bupati Tanah Datar, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH, MM memberikan pelayanan gratis atau tidak dipungut biaya kepada masyarakat yang melakukan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan mulai dari tingkat Jorong, Nagari, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanah Datar terhitung mulai hari Senin, tanggal 3 Februari 2014.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Datar No. 470/92/Dukcapil-2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengumuman Bupati Tanah Datar No. 470/91/Dukcapil-2014 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Surat edaran Bupati ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 Hal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional.
Bupati M. Shadiq juga menegaskan dalam surat edarannya bahwa terhitung mulai tanggal 3 Februari 2014, semua pengurusan dan penerbitan surat-surat pendukung persyaratan pengurusan dokumen kependudukan baik ditingkat jorong, nagari, dan kecamatan dinyatakan tidak dipungut biaya/gratis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Kadis Dukcapil Kab. Tanah Datar, Drs. Zulkifli SR, saat ditemui diruangan kerja pada Senin, 3 Februari 2014 menjelaskan, “Dengan adanya Surat Edaran Bupati No. 470/92/Dukcapil-2014 tanggal 30 Januari 2014 tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan animo masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya, disamping itu sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, Dinas Dukcapil juga akan melaksanakan pelayanan keliling untuk menjangkau masyarakat yang berada ditempat-tempat terpencil dan tempat-tempat yang secara kuantitas kesadaran masyarakatnya masih kurang dalam pengurusan dokumen kependudukannya.”
“Sehubungan dengan adanya Peraturan Nagari yang mengatur tentang Biaya Administrasi/Retribusi pengurusan administrasi kependudukan dimasing-masing nagari, dengan keluarnya surat edaran diatas, kita berharap kepada pihak-pihak terkait seperti Bagian Hukum dan HAM Setda, Bagian Pemerintahan Nagari dan Rantau Setda, Camat dan Pemerintahan Nagari agar memfasilitasi peninjauan kembali peraturan nagari tersebut karena sudah tidak relevan lagi atau sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tambah Zulkifli. (tnhdtr/tonny)