infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Pemda Tanah Datar Gratiskan Pengurusan & Penerbitan Dokumen Kependudukan

05 Februari 2014 - 11:30 WIB
in Sumbar
NewsRoombyNewsRoom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Pemda Tanah Datar Gratiskan Pengurusan & Penerbitan Dokumen Kependudukan

kependudukan

Bupati Tanah Datar, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH, MM memberikan pelayanan gratis atau tidak dipungut biaya kepada masyarakat yang melakukan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan mulai dari tingkat Jorong, Nagari, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanah Datar terhitung mulai hari Senin, tanggal 3 Februari 2014.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Datar No. 470/92/Dukcapil-2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengumuman Bupati Tanah Datar No. 470/91/Dukcapil-2014 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan.

Surat edaran Bupati ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 Hal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional.

BACA JUGA :   Innalillahi Wa Inna Illahi Rojiun, Satu korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Panyalaian Pemain Tim Futsal Sumbar Peraih Medali Emas PON 2012

Bupati M. Shadiq juga menegaskan dalam surat edarannya bahwa terhitung mulai tanggal 3 Februari 2014, semua pengurusan dan penerbitan surat-surat pendukung persyaratan pengurusan dokumen kependudukan baik ditingkat jorong, nagari, dan kecamatan dinyatakan tidak dipungut biaya/gratis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

BACA JUGA :   Pembakar Kantor J&T di Dharmasraya dan Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Ditangkap Polisi
IKLAN

Kadis Dukcapil Kab. Tanah Datar, Drs. Zulkifli SR, saat ditemui diruangan kerja pada Senin, 3 Februari 2014 menjelaskan, “Dengan adanya Surat Edaran Bupati No. 470/92/Dukcapil-2014 tanggal 30 Januari 2014 tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan animo masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya, disamping itu sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, Dinas Dukcapil juga akan melaksanakan pelayanan keliling untuk menjangkau masyarakat yang berada ditempat-tempat terpencil dan tempat-tempat yang secara kuantitas kesadaran masyarakatnya masih kurang dalam pengurusan dokumen kependudukannya.”

BACA JUGA :   Planetarium satu-satunya di Sumatera, Ikon bagi Pariwisata Kabupaten Pasaman

“Sehubungan dengan adanya Peraturan Nagari yang mengatur tentang Biaya Administrasi/Retribusi pengurusan administrasi kependudukan dimasing-masing nagari, dengan keluarnya surat edaran diatas, kita berharap kepada pihak-pihak terkait seperti Bagian Hukum dan HAM Setda, Bagian Pemerintahan Nagari dan Rantau Setda, Camat dan Pemerintahan Nagari agar memfasilitasi peninjauan kembali peraturan nagari tersebut karena sudah tidak relevan lagi atau sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tambah Zulkifli. (tnhdtr/tonny)

IKLAN
Tags: kependudukantanah datar

Related Posts

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

02 Februari 2023
Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

02 Februari 2023
Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

02 Februari 2023
Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

02 Februari 2023
Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

02 Februari 2023
Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional ke-40 tingkat Sumbar, Pemkab Solok Selatan Komit Berikan Yang Terbaik

Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional ke-40 tingkat Sumbar, Pemkab Solok Selatan Komit Berikan Yang Terbaik

02 Februari 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Rendang Lokan, Varian Rendang dari Kerang Hitam Khas Pesisir Selatan

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

6 Pantangan Makanan Dan Minuman Bagi Penderita Diabetes

Tahun Ini Pemerintah akan Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

Populer

  • Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Polisi Sebut Alasan Laporan Penculikan Anak di Solok Karena Sang Ibu Sering Marah-marah

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terkait Dugaan Penculikan Anak di Solok, Ternyata Hanya Rekayasa

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Terungkap! Penculikan Pelajar SD di Padang Hanya Skenario, Korban Karang Cerita Lantaran Takut Masuk Sekolah

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Korbannya Pelajar

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022