infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Tolak Aturan Pidana Pasangan Tak Sah “Ngamar” di Hotel, APINDO: Itu Ranah Privasi

25 Oktober 2022 - 08:02 WIB
in Wisata
Pebri Anita Sariby Pebri Anita Sari
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Tolak Aturan Pidana Pasangan Tak Sah “Ngamar” di Hotel, APINDO: Itu Ranah Privasi

Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani (kanan) bersama Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Sutrisno Iwantono (tengah) saat konferensi pers terkait RUU KUHP


Infosumbar.net – Para pelaku usaha meradang pasca hebohnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal hukuman pidana bagi pasangan belum menikah yang menginap di hotel.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Budi Santoso Sukamdani menyampaikan protesnya atas aturan tersebut. Menurut Haryadi, pasal perzinaan yang dimasukkan dalam RKUHP tersebut dapat merugikan dunia usaha khususnya bidang pariwisata dan perhotelan.

“Aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun perbuatan itu masuk ke ranah privasi yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” Kata Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Haryadi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR untuk meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RKUHP. Tapi sampai saat ini baik dari pihak DPR dan pemerintah belum memberikan tanggapan.

Ia menilai, aturan tersebut berdampak kepada wisatawan asing yang enggan mengunjungi Indonesia dikarenakan adanya ancaman hukuman pidana.

IKLAN

“Implikasinya wisatan asing akan beralih ke negara lain, itu berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” tambahnya.

Diketahui, pasal yang dihebohkan dalam RKHUP tersebut adalah Pasal 415 RKHUP yang mengatur tindak pidana perzinaan dan pasal 416 RKHUP soal hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan/kohabitasi. (peb)

Tags: apindoharyadihotelnginap di hotel dipidanarkhup

Related Posts

Sepi, Jumlah Penumpang dan Pesawat Penerbangan Domestik dan Internasional di BIM Turun

Sepi, Jumlah Penumpang dan Pesawat Penerbangan Domestik dan Internasional di BIM Turun

04 Oktober 2024
25.000 Peserta PENAS KTNA 2023 Telah Berada di Sumbar

Kunjungan Turis ke Sumbar Melalui Pintu Masuk BIM Naik, Wisman Asal Malaysia Mendominasi

03 Oktober 2024
Hotel Bintang 3 Jadi Pilihan Tertinggi Turis Asing yang Menginap Lama di Sumbar

Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Sumbar Turun, Hotel Bintang 4 Paling Anjlok

05 Maret 2024
Desa Wisata Silokek Sijunjung Raih Penghargaan Internasional, Asean Tourism Standard 2023

Desa Wisata Silokek Sijunjung Raih Penghargaan Internasional, Asean Tourism Standard 2023

11 Februari 2023

4 Pesona Air Terjun di Agam, Sumatera Barat

15 Desember 2022
10 Tempat Wisata di Kota Payakumbuh, Wajib Dikunjungi Wisatawan

10 Tempat Wisata di Kota Payakumbuh, Wajib Dikunjungi Wisatawan

07 Desember 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

Baznas Kota Padang Luncurkan Beasiswa Pendidikan bagi Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Sebesar Rp1,3 Milyar Lebih

Menteri hingga Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadiri “Malewakan Gala Sako” Rahyussalim Datuak Bagindo Nan Kuniang

Macet Parah Melanda Sitinjau Lauik, Truk Mogok dan Kecelakaan Picu Antrean Panjang

Polda Sumbar Gulung Jaringan Pengedar Antar Provinsi, Puluhan Kilogram Ganja Dimusnahkan

Jalan Licin dan Tikungan Tajam, Tiga Pelajar SMP Meregang Nyawa di Saok Laweh Solok

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022