Pesisir Selatan, (infosumbar) – Seorang pria di Pesisir Selatan yang sudah berusia lanjut, 61 tahun, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Kabarnya, perilaku tersebut tervisual dan sempat viral di daerah tersebut.
Tersangka yang oknum tukang ojek itu berinisial M (61) Laki-laki, warga, Kecamatan Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Kamis (10/2/2022) pukul 11. 00 WIB. Dirinya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di lapangan saat melakukan aktifitas ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”M”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru dapat digali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah. Diperjalanan pulang korban dibawa ke sebuah TKP sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan seperti video tertangkap tangan yang kami dapatkan sebelumnya.
“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 13. 00 Wib bertempat di sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan Kabupaten Pesisir Selatan,” seperti yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.
Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekarang Unit PPA masih mendalami kasus tersebut sebagaimana keterangan yang baru kami dapat, pelaku melakukan hal yang serupa sudah 5 kali, 4 kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan akan tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya.
“Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah diperintahkan langsung turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan kasus ini dengan cepat dan tepat,”katanya yang dirilis tribratanews.
Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti 1 Unit Sepeda motor jenis Supra Fit Warna merah putih yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.
Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda.(*)