Padang, (infosumbar) – Pemerintah akhirnya mengumumkan kelanjutan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM ini rencanannya akan berlangsung hingga 9 Agustus mendatang.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin (2/8/2021) malam. PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi.
Sayangnya, informasi tak detail daerah-daerah mana saja yang terimbas. Di Sumatera Barat belum ada kejelasan daerah mana saja yang akan diberlakukan aturan terkait PPKM.
“Kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi yang dihubungi beberapa saat setelah pengumuman oleh presiden.
Sebelumnya, di Sumbar ada tiga kota yang telah ditetapkan harus ikut penerapan PPKM Level IV, yakni Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi. (*/Akb)